Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARHUTLA: Walhi Desak KLHK Tempuh Kasasi soal Vonis PT BMH

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Palembang terhadap PT Bumi Mekar Hijau.
Kebakaran hutan/Ilustrasi
Kebakaran hutan/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Palembang terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

Pada 12 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang membebaskan BMH dari gugatan kebakaran hutan dan lahan seluas 20.000 hektare (ha) yang terjadi pada 2014.

Namun, PT Palembang hanya menjatuhkan vonis ganti rugi Rp78 miliar, atau sekitar 1% dari total gugatan KLHK sebesar Rp7,9 triliun.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Selatan Hadi Jatmiko menilai langkah kasasi membuktikan komitmen Indonesia dalam melawan kejahatan lingkungan hidup. Pasalnya, kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu sumber emisi gas rumah kaca terbesar.

Apalagi, tambah Hadi, KLHK telah menyatakan di media akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, sampai saat ini rencana tersebut belum juga dilakukan.

“Tentunya sikap ini menjadi pertanyaan besar bagi jutaan masyarakat korban baik di Sumsel maupun di Indonesia pada umumnya. Apakah ini sebuah kelambanan atau menerima begitu saja dengan keputusan PT Palembang,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip Bisnis.com, Senin (21/11/2016).

Sebelumnya, Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengusulkan agar pemerintah langsung mengajukan kasasi atas putusan PT Palembang. Menurutnya, ganti rugi yang hanya 1% dari gugatan belum sebanding dengan kerusakan dan kurang memberikan efek jera bagi pelaku karhutla.

“Putusan PT Palembang sudah cukup baik karena menyatakan BMH bersalah dan membatalkan putusan PN Palembang yang heboh tempo hari. Tapi menurut saya KLHK sebaiknya kasasi,” ujarnya.

Bambang meyakini kasasi KLHK akan dikabulkan MA mengingat tim ahli memiliki bukti baru untuk memperkuat gugatan. Salah satunya, dia mencontohkan, adalah fakta bahwa tahun lalu karhuta kembali terjadi di area konsesi PT BMH. Kali ini luas kebakaran diklaim mencapai 30.000 ha, lebih besar dibandingkan pada 2014.

“Itu artinya mereka tidak mau belajar dari tahun sebelumnya. Insya Allah, saya optimis semua tuntutan dikabulkan oleh MA,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper