Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan tim penyidik akan merampungkan berkas perkaran dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selambatnya dalam dua pekan.
Artinya berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.
Kemudian apabila dinyatakan lengkap atau P21, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kasus yang dipermasahkan ini sudah mendekati tahap akhir. Saya selaku Kapolri menjamin hal itu,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Sebab itu, dia yakin masyarakat sudah cukup cerdas menyikapi ajakan untuk kembali turun ke jalan menuntut proses hukum terhadap Ahok.
Rencananya aksi unjuk rasa lanjutan dari 4 November 2016 atau kerap disebut aksi 411 itu akan dilaksanakan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Pada 25 November 2016, peserta unjuk rasa telah meminta izin untuk mengeluarkan aspirasinya di depan Gedung DPR-MPR.
Sementara pada 2 Desember 2016, peserta unjuk rasa hendak melakukan aksi gelar sajadah sepanjang jalan protokol Jakarta, yakni Jalan Sudirman hingga Bunderan Hotel Indonesia.
Mereka menuntut Ahok ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Tito, mengenai alasan kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Ahok sudah dijelaskan berulang kali.
Alasan itu di antaranya ialah Ahok sejauh ini cukup kooperatif.
Selain itu kepolisian tidak takut tersangka menghilangkan barang bukti, karena sudah lengkap.
Akhirnya diputuskan kepolisian hanya melakukan pencegahan Ahok berpergian ke luar negeri, untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri.
Adapun, rencananya besok (22/11/2016), Ahok akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tim Bareskrim Polri.