Kabar24.com, JAKARTA - Polisi akan memulai penyidikan kasus dugaan penistaan agama, besok, Selasa (22/11/2016) dengan memerika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan bertempat di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.