Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Ahok Diperiksa di Mabes Polri, Besok

Polisi akan memulai penyidikan kasus dugaan penistaan agama, besok, Selasa (22/11/2016) dengan memerika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bersiap memberikan keterangan, seusai diperiksa Bareskim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bersiap memberikan keterangan, seusai diperiksa Bareskim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi akan memulai penyidikan kasus dugaan penistaan agama, besok, Selasa (22/11/2016) dengan memerika Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan bertempat di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper