Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Imbau Pengunjuk Rasa Tetap Berlaku Santun

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa agar tetap berlaku santun.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, SAMARINDA -Aksi unjuk rasa tidak dilarang di Indonesia. Meski begitu, masyarakat diminta tetap mengedepankan kesantunan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengingatkan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa agar tetap berlaku santun.

"Menyampaikan aspirasi merupakan hak masyarakat tetapi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan disampaikan secara santun dengan tidak berbuat anarkis, jangan menghina lambang-lambang negara, sampaikan apa aspirasinya dan apa tuntutannya dengan baik," kata Tjahjo Kumolo, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (20/11/2016), ketika ditanya terkait rencana unjuk rasa Bela Islam Jilid III.

Menteri Dalam Negeri berkunjung ke Samarinda, Kalimantan Timur sejak Sabtu (19/11).

Pada Sabtu malam, Menteri Dalam Negeri menutup pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Korps Pegawai Republik Indonesia (MTQ-Korpri) Tingkat Nasional III tahun 2016.

Sebelum kembali ke Jakarta, pada Minggu pagi, Mendagri sempat berkunjung ke RSUD AW Syahranie Samarinda, melihat tiga balita korban bom di Gereja Oikumene.

"Kalau urusan penistaan agama, jelas polisi sudah memutuskan calon gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka berarti sudah ada bukti awal, bagaimana fatwa MUI, bagaimana keinginan umat Islam sehingga biarlah itu diproses secara hukum. Jadi, kalau mau demo, boleh-boleh saja karena itu sah dan merupakan hak asasi, tetapi sampaikan aspirasi dengan baik dengan santun yang penting kan aspirasinya, dan itu sudah didegarkan oleh Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Ia menyatakan, Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi masyarakat, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Pak Presiden mendengar aspirasi masyarakat terkait penistaan agama dan sebagai tindak lanjut, Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan tinggal proses hukum yang menentukan nanti melalui persidangan," ujar Tjahjo.

Status tersangka Basuki Tjahaja Purnama menurut Mendagri, tidak serta-merta membatalkan kepesertaanya pada pemilihan kepala daerah.

"Kecuali, sampai ada keputusan hukum tetap dan itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," jelas Tjahjo.

Kasus penistaan agama tersebut menurut Tjahjo menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Kalau urusan penistaan agama, itu menjadi pelajaran bagi saya, juga bagi kita semua. Setidaknya, jangan urusi rumah tangga orang lain. Kita sesama muslim bisa berdebat mengenai tafsir, yang agama Kristen Katolik juga silakan berdebat kitab sucinya yang Hindu juga silahkan berdebat dengan kitab sucinya masing-masing dan semua bebas," tutur Tjahjo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper