Kabar24.com, MEDAN—Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan segera membubarkan 100 koperasi. Adapun, pembubaran ini telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Alasannya, seluruh koperasi tersebut tidak aktif lagi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan Arjuna Sembiring menyebutkan, selain tidak aktif, koperasi-koperasi tersebut juga tidak memiliki pengurus baru dan anggaran rumah tangga.
“Kami terus melakukan inventarisasi koperasi yang masih aktif dan tidak,” papar Arjuna, Jumat (18/11/2016).
Sebelumnya, Dinasi Koperasi dan UKM Kota Medan telah membubarkan 23 koperasi. Arjuna mengatakan, hingga saat ini di Medan terdapat 1.234 koperasi. Mayoritas merupakan koperasi simpan pinjam.
“Pembubaran koperasi ini untuk meningkatkan kualitas, bukan hanya menaikkan kuantitas,” pungkasnya.
Diskop dan UKM Kota Medan Bubarkan 100 Koperasi
Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan segera membubarkan 100 koperasi. Adapun, pembubaran ini telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Alasannya, seluruh koperasi tersebut tidak aktif lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febrany D. A. Putri
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium