Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Berharap Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Ahok

Kejagung mengharapkan Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengharapkan berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera bisa diterima.

Kejagung mengharapkan Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.

"Kita tunggu berkasnya seperti apa, kita harapkan secepat mungkin bisa dikirimkan ke kejaksaan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Ia memprediksi penyidikan kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polri telah memeriksa semua pihak terkait kasus tersebut.

"Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya, nanti untuk bisa kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," katanya.

Pihak kejagung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri atas kasus tersebut.

Bareskrim Polri pada Rabu (16/11) telah menetapkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok, menyusul ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hal itu karena tidak semua penyidik setuju bahwa dalam kasus Ahok terdapat unsur pidana.

"Penahanan itu harus memenuhi dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin, jelas ada perbedaan pendapat. Karena unsur objektif yang menyatakan pidana tidak mutlak, maka tidak dilakukan penahanan," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Alasan kedua, penahanan tidak dilakukan karena pihak Bareskrim menganggap Ahok cukup kooperatif.

"Kabareskrim menyebut yang bersangkutan kooperatif, mau datang mengklarifikasi," ujarnya.

Selain itu, Ahok yang saat ini sedang maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta juga memperkecil kemungkinan yang bersangkutan untuk melarikan diri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper