Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tersangka, Timses BaDja Tidak Akan Ajukan Praperadilan. Ini Alasannya

Tim Sukses Pemenangan Basuki Djarot akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri dan tidak akan mengajukan praperadilan.
Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) melambaikan tangan usai menjalani tes kesehatan di RSAL Mintohardjo, Jakarta, Sabtu (24/9)./Antara
Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) melambaikan tangan usai menjalani tes kesehatan di RSAL Mintohardjo, Jakarta, Sabtu (24/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Sukses Pemenangan Basuki Djarot akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri dan tidak akan mengajukan praperadilan.

Selain itu, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tetap akan kampanye dan blusukan seperti biasa menemui pendukungnya warga Jakarta.

"Setelah saya berkomunikasi dengan Bapak Basuki Tjahaja Purnama, maka kami akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan," ujar Koordinator Tim Hukum dan Avokasi BTP, Sirra Prayuna S.H., Rabu (16/11/2016).

Prayuna juga menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan, karena itu hanya akan menguras energi dan menyita waktu yang seharusnya digunakan untuk blusukan dan berdialog dengan warga DKI.

Menurutnya akan lebih baik Ahok berjumpa dengan warga Jakarta yang menyampaikan permasalahan yang dihadapinya, kemudian setelah cuti Februari tahun depan, baru dicarikan solusinya.

"Kami pikir itu akan lebih produktif bagi warga, biarkan proses hukum terus berjalan sesuai konstitusi," jelasnya.

Pihaknya menyatakan akan terus mencermati perkembangan lebih lanjut dari langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri, serta memberi nasihat hukum kepada BTP dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk itu, Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Timses Pemenangan Basuki Djarot meminta agar masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada DKI.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apa pun terhadap status pencalonannya.

Menurutnya tak akan ada masalah yang ditimbulkan meski calon tersebut tengah menjalani pemeriksaan, apalagi statusnya masih terperiksa, yang belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper