Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Saya tegaskan kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan, karena praperadilan itu adalah sebuah mekanisme terhadap proses penegakan hukum. Apakah sudah memenuhi asas hukum pidana dalam KUHAP atau tidak," kata Sirra pada konferensi pers di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Sirra mengatakan setelah berkomunikasi dengan Ahok, tim kuasa hukum pun sepakat tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status petahana calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua tersebut, sebagai tersangka.
Kuasa hukum pemenangan Ahok-Djarot pun menghormati proses hukum dan keputusan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menaikkan status Ahok menjadi tersangka.
Dengan demikian, masyarakat pun diharapkan tidak lagi menghalangi kampanye pasangan Ahok-Djarot, terutama saat "blusukan".
"Sudah tidak ada alasan warga menuntut kasus tuduhan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Biarkan (Ahok) menjalankan hak konstitusional di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jangan sampai ada cerita Pak Basuki dihalangi-halangin," kata Sirra.
Adapun sesuai Peraturan KPU No. 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur Petahana DKI Jakarta nonaktif basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok Akan Ajukan Praperadilan? Ini Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
15.976 Napi Dapat Remisi Natal, Pemerintah Hemat Rp8,1 Miliar
1 jam yang lalu