Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Ahok-Djarot Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan dan memilih mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami tim hukum, mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mengajukan praperadilan," kata Sirra di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Dia menambahkan, keputusan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan Ahok. Dalam komunikasi tersebut, terdapat sejumlah pertimbangan terkait upaya lanjutan pascapenetapannya sebagai tersangka.
"Nah sekarang kami fokus untuk melanjutkan dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.
Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat menyatakan bakal melakukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan dilakukan supaya penetapan tersangkanya terang benderang.
Ahok saat ini resmi menyandang status sebagai tersangka, dia diduga melakukan penodaan agama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.