Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK TERSANGKA: Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan

Tersangka dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Ahok-Djarot Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan dan memilih mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami tim hukum, mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mengajukan praperadilan," kata Sirra di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dia menambahkan, keputusan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan Ahok. Dalam komunikasi tersebut, terdapat sejumlah pertimbangan terkait upaya lanjutan pascapenetapannya sebagai tersangka.

"Nah sekarang kami fokus untuk melanjutkan dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat menyatakan bakal melakukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan dilakukan supaya penetapan tersangkanya terang benderang.

Ahok saat ini resmi menyandang status sebagai tersangka, dia diduga melakukan penodaan agama dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper