Kabar24.con, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menerima dan menghormati keputusan Polri yang menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, Kepala Negara mempersilahkan proses hukum berjalan dengan adil dan profesional.
“Presiden meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh Polri. Tugas masyarakatlah yang harus mengawasi proses berikutnya,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/11/2016).
Johan mengatakan Presiden berulang kali menyampaikan bahwa proses hukum harus dihormati. “Apa yang dilakukan oleh Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah yang diperlukan, transparan, adil dan profesional,” ujarnya.
Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.