Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai dengan proses hukum yang dimulai dengan adanya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, sampai gelar perkara yang diadakan Selasa (15/11/2016).
Ahok disangkakan melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 156a KUHP berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a.Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Adapun Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Ahok dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat sejak 6 Oktober 2016 soal dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. Mereka keberatan dengan perkataan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Rekaman video Ahok berpidato di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Ahok awalnya berbicara tentang program nelayan yang sudah diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok berjanji kepada nelayan bahwa meskipun dia tak terpilih sebagai gubernur pada pemilihan kepala daerah 2017, program itu akan terus berlanjut. Dia pun meminta masyarakat tak khawatir.