Kabar24.com, JAKARTA—Komisi VI DPR mendukung penuh usulan KPK dalam reformasi birokrasi di korporasi.
Pasalnya, ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan banyak pejabat eselon yang merangkap sebagai komisaris BUMN.
Menanggapi hal itu, ketua komisi VI DPR Teguh Juwarno akan menyampaikan catatan tersebut kepada Menteri BUMN.
“Saya sangat mendukung usulan tersebut. Pejabat publik sebaiknya tidak merangkap jabatan di BUMN karena sudah pasti akan terjadi Konflik interest dan juga tidak fokus untuk mengembangkan professionalitasnya,” ujar Teguh kepada Bisnis, Selasa malam (15/11/2016).
“Jangan lah jabatan Di BUMN sebagai tambahan insentif Untuk pejabat publik. Kami akan sampaikan catatan kritis Kami tersebut kepada Meneg BUMN. Bila perlu Kami akan bikin hearing khusus untuk mempertanyakan soal pengisian jabatan direksi dan komisaris BUMN,” imbuhnya.
Senada dengan Teguh, pengamat Good Cooporate Governance Ahmad Daniri tak menampik jika masih banyak pihak yang menganggap peran komisaris tidak terlalu penting.
Menurutnya, sejauh ini penempatan komisaris oleh Pemerintah terkesan memberikan penghasilan tambahan kepada pejabat- pejabat eselon atau pihak-pihak yang dianggap berjasa.
“Hal itu tidak menjadi masalah jika penempatan komisaris dimaksud diberikan kepada profesional yang tepat. Berdasarkan UUPT No 40/2007 pengurus PT dilakukan oleh organ Direksi dan Dekom yang memiliki tugas sebagai eksekutif dan sebagai pengawas, kedua organ ini sejatinya profesional dalam mengurus perusahaan,” ujarnya.
Namun demikian, hal itu pun dianggap rawan adanya benturan kepentingan. “Yang penting profesional, tidak ada benturan kepentingan dan cukup punya waktu, ujungnya yang ideal adalah tidak ada perangkapan jabatan,” imbuhnya.