Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GELAR PERKARA AHOK: Hingga Istirahat, Masih Tahap Pemaparan

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dihentikan untuk istirahat salat dzuhur.
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dihentikan untuk istirahat salat dzuhur.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna mengatakan, hingga istirahat tadi pembahasan masih seputar pemaparan dari penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus tersebut.

"Masih dari penyelidik, masih lama, karena pemaparannya satu persatu," kata Sirra di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dia menjelaskan, dalam pemaparan tersebut penyidik dari Mabes Polri juga sempat memutarkan video yang diduga menjadi biang dari terungkapnya dugaan perkara itu.

"Tadi sempat diputar, mulai dari menit ke lima sampai 28," jelasnya.

Sirra memperkirakan, proses gelar perkara tersebut bakal memakan waktu lama. Pasalnya, dalam gelar perkara itu akan dipaparkan keterangan dari 49 saksi.

"Tidak ada perdebatan.  Kalau memang ada masukan nanti ada berita acara keterangan," jelasnya.

Adapun dugaan penistaan agama tersebut pertama kali mencuat sejumlah ormas atau pihak melaporkan pernyataan Ahok soal penyebutan ayat yang dianggap dipolitisasi di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

Gelar perkara itu awalnya bakal digelar terbuka, hanya saja hal itu urung dilakukan karena banyaknya kritik yang disampaikan terkait mekanisme gelar perkara tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper