Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan kliennya tidak menghadiri undangan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama yang rencananya dilakukan di Mabes Polri hari Selasa (15/11/2016).
"Pak Ahok sudah konfirmasi pada kami bahwa beliau akan melakukan sosialisasi di rumah Lembang," kata tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Sirra beralasan timses Ahok sudah menjadwalkan kampanye di rumah Lembang sejak lama sehingga Ahok tidak bisa memenuhi undangan gelar perkara di Mabes Polri. "Jadi beliau enggak bisa hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja," tuturnya.
Pihaknya menghadirkan sembilan orang saksi ahli dalam gelar perkara. Ia pun mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim kuasa hukum Ahok dalam menghadapi gelar perkara tersebut. "Kami tidak ada persiapan khusus, tentu kami ingin melihat mekanisme gelar perkara penyidik," ujarnya.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama rencananya akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada Selasa (15/11), sehari lebih cepat dari jadwal sebelumnya, Rabu (16/11).
Dalam gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.
"Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang sebanyak 20 saksi ahli untuk turut hadir. Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang diantaranya Ombudsman RI dan Kompolnas.
Sementara dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Ahok Tidak Hadiri Undangan Gelar Perkara
Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan kliennya tidak menghadiri undangan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama yang rencananya dilakukan di Mabes Polri hari Selasa (15/11/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
40 menit yang lalu