Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HASYIM MUZADI: Masalah Ahok Jangan Melebar

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, mengatakan kasus dugaan penistaan yang dituduhkan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jangan sampai melebar atau keluar fokus dari konteks hukum untuk penegakan keadilan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi (kanan)./Antara-Reno Esnir
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi (kanan)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, mengatakan kasus dugaan penistaan yang dituduhkan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jangan sampai melebar atau keluar fokus dari konteks hukum untuk penegakan keadilan.

"Jangan melebar ke mana-mana karena pelebaran ini akan 'ketumpangan' berbagai macam kepentingan yang semakin menyulitkan, baik secara dalam negeri maupun secara luar negeri," ujarnya Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Dia mengharapkan seluruh ulama dan masyarakat, kalau memang yang diinginkan terkait masalah keadilan dan hukum maka biarkan fokus pada hal itu saja jangan keluar dari fokus.

"Umat Islam yang meminta tuntutan, saya minta harus fokus. Jangan melebar ke mana-mana karena kalau melebar bisa ditumpangi dari dalam dan dari luar, maka kondisi ini akan sulit baik masyarakat sendiri dan negara," tuturnya.

Hasyim mengatakan umat mempunyai hak untuk meminta kepastian hukum kepada negara, karena negara berkewajiban melaksanakan hak hukum itu.

"Saya ingatkan pertama, proporsionalisasi posisi negara, kalau tidak proporsional ada aparat lain bisa mengingatkan, seperti DPR, atau aparat lain yang bisa menyampaikan pandangan," tuturnya.

Hasyim menekankan posisi negara harus netral dan mengayomi semua masyarakat serta memberikan hak rakyat terhadap keadilan.

Dia mengatakan tentu umat Islam dengan mayoritas pemeluknya di Indonesia mempunyai hak supaya agamanya dilindungi, dan negara memiliki kewajiban formal sesuai falsafah Pancasila untuk melakukan perlindungan itu.

"Tapi bagaimana perlindungan itu kemudian tuntutan terhadap hak itu diperlukan di sini diperlukan kenegarawanan. Tidak cukup hanya hukum legal formal," ujar mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper