Kabar24.com, BEKASI - Kasus peredaran vaksin palsu disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengungkapkan terdakwa Sutarman mengedarkan vaksin palsu ke sejumlah konsumennya menggunakan alat pendingin kulkas rumah tangga.
"Vaksin palsu yang dia (Sutarman) edarkan hanya menggunakan kulkas rumah tangga yang dibawa keliling menggunakan mobil box," katanya di Bekasi, Jumat (11/11/2016).
Menurut dia, kulkas rumah tangga yang dijadikan terdakwa sebagai alat pendingin memiliki temperatur suhu yang di luar standar operasional prosedur (SOP) pendingin vaksin.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan pidana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat siang.
"Seharusnya ada suhu standar untuk mendinginkan kandungan vaksin agar aman dipakai. Ini pakai kulkas rumah tanga, suhu tidak ideal sehingga vaksin tidak steril," katanya.
Sutarman, kata dia, berprofesi sebagai penjual obat di salah satu apotek di wilayah Ciledug, Tangerang.
Vaksi jenis tripacel dan pediacel yang diduga palsu itu, kata Andi, diedarkan terdakwa di wilayah Ciledug, Tangerang dan sekitarnya ke sejumlah konsumen dari kalangan pengelola rumah sakit dan klinik.
Dikatakan Andi, penyimpanan vaksin secara umum yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO) harus didinginkan pada temperatur 2-8 derajat celcius dan tidak membeku.
Sebab sejumlah vaksin seperti DPT, Hib, Hepatitis B dan A akan tidak aktif bila beku dan tidak layak pakai.
"Mungkin karena vaksin yang dibawa palsu itu, jadi mekanisme distribusinya juga asal-asalan," katanya.
Sidang perdana vaksin palsu tersebut dipimpin Hakim Marper Pandiangan bertempat di ruang sidang Kartika lantai 3 PN Bekasi.
Dalam persidangan, pihak terdakwa menolak tawaran hakim untuk mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada Senin (14/11).