Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 6 Manado Farhanah dalam perkara penyalahgunaan Kewenangan Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kementerian Kehutanan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Muhammad Rum mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Pemeriksaannya lebih fokus mengenai pelaksanaan tata batas sesuai permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama PT Kemakmuran Pertiwi Tambang di Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara," kata Rum di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Dia menambahkan selain memeriksa Farhanah, penyidik gedung bundar juga memanggil Badrun Zaini, pegawai negeri di BPKH Manado. Sama halnya dengan Farhanah, Badrun juga diperiksa terkait dengan pelaksanaan tata batas tersebut.
Adapun untuk mengungkap perkara itu, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 12 orang saksi. Mereka diperiksa terkait dengan perkara yang berawal dari pemalsuan tanda tangan mantan Gubernur Maluku Utara itu.