Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan mengkaji hak suara Menristek dalam pemilihan rektor.
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan kajian juga akan dibicarakan dengan Ombudsman dan Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pak Nasir [Muhammad Nasir] bilang [hak suara] itu perlu dikaji dan soal untung-ruginya kuota yang 35% itu. Pak Menteri waktu itu minta kajian ini diselesaikan dalam 2 minggu, tapi tidak mungkin dalam 2 minggu ini, tapi kita usahakan selesai dalam akhir bulan ini,” ujar Laode di Universitas Indonesia, Salemba, Rabu (9/11/2016).
Pasalnya, besaran suara tersebut menjadi celah korupsi dalam proses pemilihan rektor.
Hal itu pernah diungkapkan oleh ketua KPK Agus Raharjo. Sehingga, untuk mencegah adanya korupsi, KPK berencana untuk mengkaji ulang besaran suara hak Menristek.
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN disebutkan Menristek Dikti memiliki 35% hak suara dari total pemilih. Sedangkan Senat memiliki 65% hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.
Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Julianti mengungkapkan salah satu cara untuk mencegah adanya korupsi di perguruan tinggi adalah dengan mendorong pihak kampus untuk lebih terbuka dan transparan dalam proses-proses seperti pemilihan rektor kepada civitas akademikanya dan juga masyarakat umum.
Sebab, seringkali proses tersebut berlangsung tertutup dan tidak transparan sehingga seringkali adanya kecurangan di dalamnya.