Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Goldman Sachs Klaim Dapatkan Saham MYRX Secara Sah

Goldman Sachs International menampik gugatan yang dilayangkan oleh pengusaha Indonesia Benny Tjokrosaputro, atas kepemilikan 425 juta lembar saham di perseroan milik penggugat, PT Hanson International Tbk.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Goldman Sachs International menampik gugatan yang dilayangkan oleh pengusaha Indonesia Benny Tjokrosaputro, atas kepemilikan 425 juta lembar saham di perseroan milik penggugat, PT Hanson International Tbk.

Perusahaan investasi dan sekuritas global tersebut digugat oleh Benny dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Adapun saham perusahaan berkode emiten MYRX ini telah beralih kepemilikannya kepada pihak tergugat berdasarkan daftar pemegang saham perseroan.

Peralihan saham ini diklaim tanpa sepengetahuan penggugat sebagai pemilik saham mayoritas perseroan.

Kuasa Hukum Goldman Sachs International Harjon Sinaga dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo mengatakan kliennya memperoleh saham MYRX secara sah dan legal.

Perusahaan investasi yang berbasis di London, Ingggris Raya, ini membeli saham dari perusahaan pengelola investasi yang berkantor di New York yaitu Platinum Partners Value Arbitrage. Transaksi jual beli saham keduanya dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Kami tekankan Goldman Sachs International memperoleh saham secara sah dari Platinum Partners melalui BEI. Klien kami tidak mempunyai hubungan bisnis apapun dengan Benny Tjokrosaputro [penggugat],” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11/2016).

Dengan begitu, lanjut dia, semua transaksi di bursa efek tidak terikat dengan segala pembebanan. Selain itu, penyelesaian yang menjamin perpindahan hak kepemilikan saham dapat dilakukan sepenuhnya secara sah dari satu pihak ke pihak lainnya.

Oleh karena itu, Goldman Sachs International berhak melakukan transaksi atas lembar saham yang telah dibelinya dari Platinum Partners.

Harjon menambahkan kliennya memiliki kepercayaan penuh terhadap integritas BEI dalam sistem penyelesaian dan kliring. Pihaknya juga meyakini objekitivitas sistem hukum di Indonesia melalui BEI akan sangat dengan mudah mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam tindakan ini.

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin ada transaksi saham sebanyak itu tetapi tidak mendapat otorisasi dari penggugat. Itu kan aneh,” katanya.

Pihaknya mempertanyaan kepemilikan saham Benny pada MYRX. Pasalnya, perseroan adalah perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.

“Memang benar, penggugat adalah pemilik saham mayoritas. Namun bisa jadi, objek yang disengketakan dalam perkara ini adalah saham yang bukan miliknya tetapi milik pemegang saham yang lain.”

Harjon mengungkapkan penggugat tidak tercatat sebagai pemilik atau stakeholder PT Hanson International Tbk. Pasalnya, transaksi saham tidak akan bisa dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik yang terdaftar atas 425 juta lembar saham tersebut.

Di samping itu, Harjon membantah pernyataan kubu penggugat jika tergugat merupakan perusahaan asal New York, Amerika Serikat dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Faktanya, Goldman Sachs International adalah perusahaan asal London dan tidak pernah membuka cabang di Indonesia.

Adapun, Goldman Sachs Indonesia Securities adalah entitas yang terpisah dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan penggugat.

TERCANTUM RESMI

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nadia Saphira dari kantor hukum Lucas & Partners berkukuh Goldman Sachs Indonesia Securities adalah perwakilan tergugat di Jakarta. Bukti ini diklaim tercantum dalam laman resmi tergugat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui perwakilannya di Jakarta, kliennya tetap meminta tanggung jawab kepada tergugat untuk mengembalikan 425 juta lembar saham yang diperoleh tergugat tanpa otorisasi penggugat. Dia meyatakan penggugat adalah pemilik sah saham mayoritas PT Hanson International Tbk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Tergugat melakukan penjualan 425 juta lembar saham dalam kurun 7 Juni hingga 27 Juni 2016 yang terbagi dalam sembilan kali transaksi.

“Transaksi itu tidak sah karena klien kami tidak melakukan kesepakatan dan perjanjian apapun kepada tergugat untuk menjual atau mengalihkan saham,” tuturnya.

Akibat aksi tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil Rp320 miliar dan kerugian immateriil yang ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel ini turut menyeret PT Citibank Indonesia Tbk sebagai turut tergugat I dan PT Ficomindo Buana Registar sebagai turut tergugat II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper