Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan banyak ditemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik KTP elektronik (e-KTP) di 34 provinsi.
Pimpinan ORI Ahmad Suaedy mengungkapkan dalam temuan tersebut terdapat sejumlah hal yang menjadi sorotan ORI yakni terkait sarana dan prasarana mulai dari ketersediaan dan kualitas blangko yang kurang, kondisi alat rekam dan cetak yang terbatas dan beberapa rusak, listrik sering padam, sarana antrian yang kurang baik serta jaringan internet yang sering terganggu.
Tak hanya itu, dia menyebutkan bahwa ORI juga menyoroti adanya kelemahan dalam pelaksanaan pelayanan e-KTP yang dimulai dari infrastruktur, peraturan turunan teknis, koordinasi dan kerja sama lembaga/instansi, serta perencanaan yang tidak akurat memunculkan banyak celah terjadinya administrasi.
Dengan demikian, menurutnya, celah-celah tersebut sering kali dimanfaatkan para oknum untuk mengambil keuntungan pribadi berbentuk pungutan liar (pungli) dengan dalih administrasi pengurusan dokumen.
Padahal, jika mengacu pada Perubahan atas Undang-undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 79A menyebutkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Oleh karena itu, menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, ORI memutuskan untuk mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Rekomendasi ini memuat perbaikan mengenai pertama ,juklak juknis dan SOP, kedua terkait kebijakan kelancaran layanan, ketiga mengenai sarana dan prasarana infrastruktur dan yang keempat terkait dengan pungutan tidak resmi,” ujar pimpinan ORI Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Senin (7/11/2016).
Dirinya berharap agar Kemendagri melaksanakan rekomendasi tersebut agar tidak lagi ada maladministrasi dalam pengadaan e-KTP.