Bisnis.com, JAKARTA - Status hukum Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ditetapkan dalam dua pekan.
"Dalam dua minggu akan ada gelar perkara menentukan status hukum terlapor (Basuki), karena itu proses pengambilan bahan keterangan dari saksi pelapor dan saksi ahli harus segera selesai," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Di dalam gelar perkara dibahas temuan fakta-fakta diperoleh dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi ahli, serta hasil forensik digital atas video yang tersebar viral tentang ucapan Basuki yang dianggap menghina agama Islam saat menyebut-nyebut salah satu ayat Al Quran ketika melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari pihak pelapor, serta 9 saksi ahli di antaranya Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam pengusutan kasus ini.
Selanjutnya, polisi fokus pada penambahan saksi ahli termasuk di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin, yang rencananya dimintai keterangan pada Selasa (8/11).
Sementara pemeriksaan terhadap Basuki atau karib disapa Ahok, telah diagendakan pada Senin mendatang.
"Kami meminta masyarakat bersabar sekaligus membangun pemahaman bahwa ini merupakan mekanisme yang standar dilakukan kepolisian dan telah diatur secara baku melalui peraturan kapolri tentang penyidikan," kata Boy.
Pada Jumat, ratusan ribu massa yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka dan Monumen Nasional mendesak penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Tuntutan para pengunjuk rasa mendapat respons dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan proses hukum Ahok dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.
Beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang ditemui Wapres adalah KH Bachtiar Nashir (Arrahman Quranic Learning), Ustaz Zaitun Rasmin (Wahdah Islamiyah), dan Ustaz Misbah (Front Pembela Islam).
Sedangkan dari pihak pemerintah Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juru bicara Kepresidenan RI Johan Budi, Menteri Agama Lukman Saifuddin, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Status Hukum Ahok Ditetapkan Dalam Dua Pekan
Status hukum Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ditetapkan dalam dua pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Omon-omon Prabowo PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Nyatanya...
1 jam yang lalu