Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Pasalnya, dia menjelaskan keputusan tersebut menimbulkan multitafsir. “Tadi bisa saya laporkan kepada Presiden bahwa Kementerian Sekretariat Negara mengajukan keberatan atas keputusan KIP tersebut. Alasannya karena keputusan KIP bisa menimbulkan multitafsir,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (4/11/2016).
Pratikno menjelaskan dalam keputusan KIP, Kemensetneg diminta untuk mengumumkan hasil rekomendasi TPF, di sisi lain pihaknya juga diperintahkan untuk mengumumkan pernyataan Sekretariat Negara dalam persidangan di KIP.
“Oleh karena itu, kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari Sudi Silalahi (mantan Mensesneg) kepada kejaksaan Agung, karena Jaksa Agung yang ditugaskan Bapak Presiden untuk menindaklanjuti semuanya,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam putusan pada sidang sengketa informasi publik antara Kontras dan Kemensetneg, Senin (10/10), KIP memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi terkait kematian TPF Munir.