Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty : DJP Jabar Yakin Tembus Rp30 Triliun

Realisasi dana tebusan amnesti pajak di Jawa Barat diyakini akan menembus Rp30 triliun sesuai dengan target yang ditetapkan sampai akhir program pada 2017.
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, BANDUNG--Realisasi dana tebusan amnesti pajak di Jawa Barat diyakini akan menembus Rp30 triliun sesuai dengan target yang ditetapkan sampai akhir program pada 2017.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I Yoyok Satiotomo menyatakan optimistis penerimaan dari tax amnesty bisa mencapai target Rp30 triliun, karena saat ini potensi dana tebusan dari data pelaporan yang sudah masuk diperkirakan mencapai 72% dari target.

Adapun, total dana tebusan yang sudah masuk kas negara sebesar Rp4,9 triliun dari hasil selama periode pertama Juli-September 2016, jauh melampaui target periode tersebut Rp1 triliun.

Menurutnya, animo masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak masih tinggi seiring dengan gencarnya sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, baik pengusaha besar maupun pelaku UKM yang ada di pasar dan pusat perbelanjaan.

"Untuk dana repatriasipun optimistis ada tambahan Rp200 miliar lagi. Sekarang ini masih diurus dari Singapura. Biasanya menjelang tutup tahun akan semakin banyak yang masuk," katanya kepada wartawan seusai sosialisasi Tax Amnesty di Pasar Baru Bandung, Kamis (3/11/2016).

Yoyok menjelaskan, selain tingginya animo masyarakat, potensi pengusaha yang mulai 'tercerahkan' oleh pengampunan pajak, khususnya mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar baru 10% saja anggotanya yang telah memanfaatkan program pengampunan tersebut.

Untuk menyasar wajib pajak, Kanwil DJP Jabar I telah membidik pusat perbelanjaan modern dan tradisional untuk dijadikan sebagai target sosialisasi seperti Pasar Baru, mal dan sentra-sentra bisnis lainnya yang ada di Bandung.

"Potensi pajak yang bisa diambil dari para pedagang di Pasar Baru sangat tinggi karena satu pedagang biasanya tidak hanya punya satu kios, belum termasuk hartanya yang ada di rumah," ungkapnya.

Dari pedagang yang ada di Pasar Baru yang mencapai 3.000 pedagang dengan 700 pemilik tenan diantaranya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPPWP). Untuk memaksimalkan potensi itu, pihaknya sudah menyediakan pojok khusus di lantai 7 pusat pakaian terkenal Jawa Barat tersebut.

Di hadapan para pedagang tersebut, Yoyok menjelaskan tujuan dari tax amnesty adalah untuk menjaring mereka yang punya harta di luar negeri atau dana warga negara Indonesia yang ada di dalam negeri yang belum dilaporkan, agar partisipasinya meningkatkan dalam pertumbuhan nasional.

"Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada wajib pajak dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung."

Yoyok menambahkan pengampunan pajak merupakan peluang bagi setiap warga negara dan bukan merupakan kewajiban untuk mendeklarasikan hartanya. Akan tetapi, apabila tidak dimanfaatkan, bisa dipastikan wajib pajak sendiri yang akan rugi di kemudian hari.

"Untuk UMKM ini harta yang dimiliki hanya dikali 0,5%. Sedangkan kalau lebih Rp10 miliar baru dikenakan 2%," jelasnya.

Salah seorang perwakilan pedagang Wawan Ridwan mengaku seluruh pedagang di Pasar Baru hanya membeli hak sewa selama 20 tahun sejak 2003 silam sehingga mayoritas kebingungan dalam menghitung asetnya.

Menanggapi hal itu, Yoyok menegaskan bahwa hak pakai pun selama itu bisa diperjualbelikan termasuk dalam kategori aset sehingga kepada seluruh pedagang diimbau agar mencatatkan harta yang di tenan Pasar Baru sebagai bagian dari hartanya.

"Ingat, nilai utang yang dihitung sebagai pengurang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir," paparnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdi Ardia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper