Kabar24.com, JAKARTA - Upaya pemberantasan pungutan liar di di dalam tubuh kepolisian terus dilalukan di kalangan internal Korps Tri Brata tersebut. Salah satunya dengan menerapkan E-Tilang.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubditbingakum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penerapan aplikasi tersebut bagian dari reformasi hukum di kalangan jajarannya.
"Penerapan aplikasi denda online tersebut merupakan bagian dari reformasi hukum," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2016).
Dia mengatakan, aplikasi itu diterapkan untuk menghindari pungutan liar. Pasalnya, penerapan E-Tilang akan meminimalisir persinggungan antara petugas dengan pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, nantinya, pelanggar yang sudah mengakui kesalahan akan mendapatkan kertas blanko berwarna biru. Setelah mendapatkan blanko tersebut pelanggar bisa menitipkan denda dengan mengirim melalui fasilitas E-Banking, ATM, atau SMS Banking.
"Semua dalam rangka peningkatan pelayanan, mempercepat, memotong birokrasi, dan tidak ada persentuhan antara perugas dengan pelanggar," jelasnya.
Untuk menerapkan sistem tersebut pihaknya telah menyiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur penunjang lainnya. Sebagai tindak lanjut, hari ini bersama jajaran kejaksaan dan pengadilan mereka telah melakukan pelatihan untuk penerapan sistem baru itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel