Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ormas Buat Onar Bisa Dibekukan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbuat keonaran dan menyimpang bisa ditindak dengan peringatan bahkan dibekukan.
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan longmars menuju Bareskrim dan Balai kota di Jakarta, Jumat (14/10/2016)./Antara
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan longmars menuju Bareskrim dan Balai kota di Jakarta, Jumat (14/10/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbuat keonaran dan menyimpang bisa ditindak dengan peringatan bahkan dibekukan.

"Kan sudah jelas itu. Kalau ngomong kasar, onar, ya peringatan-peringatan dulu dan itu akan kami bahas dengan Kejaksaan, Kepolisian dulu," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Langkah pembekuan bahkan bisa diambil terhadap ormas yang anti-Pancasila dan menghina lambang negara.

Sejumlah proses yang akan ditempuh di antaranya pemberian peringatan sebanyak dua hingga tiga kali.

Hal itu disampaikan Mendagri terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 4 November 2016.

Namun ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi dan menyalurkan aspirasi merupakan hak warga negara.

"Begini ya. Ini beda masalahnya. Besok itu hanya demo. Apa yang diteriakkan kan belum tahu. Meneriakkan aspirasi, itu hak, enggak ada masalah," katanya.

Tjahjo mengatakan membekukan ormas sejatinya bukan berada di bawah kewenangan kementeriannya semata melainkan melibatkan pihak lain termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain melalui pengaduan masyarakat.

"Mendirikan ormas begitu mudahnya, membekukan ormas ada tahapannya, peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, wah panjang. Itu wewenangnya di Kejaksaan ada, pengaduan masyarakat, Kepolisian, Kemendagri. Itu mau coba kami atur," katanya.

Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa negara dan Undang-Undang melindungi masyarakat untuk berserikat, berkumpul, menyalurkan pendapat, bahkan untuk membuat ormas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper