Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pengecekan KTP elektronik melalui aplikasi yang tersedia di perangkat ponsel pintar. Belum lama ini muncul kembali aplikasi palsu Cek KTP melalui google playstore.
Bahkan, dalam pasar aplikasi untuk perangkat android itu –google playstore--, ada sekitar belasan aplikasi serupa. Namun sistem tersebut tak resmi dikeluarkan Pemerintah, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan pengecekan NIK tersebut bisa dilihat hanya melalui situs. Aplikasi di telepon pintar bernama Cek KTP, katanya, bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak bisa valid.
“Kalau mau cek KTP, hanya bisa di website. Sejauh ini, Kemendagri memang belum menyediakan aplikasi untuk telepon pintar, karena keamanan data harus terjamin,” katanya, Rabu (2/11/2016).
Dia memastikan bahwa hingga saat ini, keamanan pusat data (data center) Kemendagri tak terjadi kebocoran. Namun, dia juga memastikan data yang dipakai aplikasi pada telepon pintar itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.
Dukcapil Kemendagri, katanya, hanya membuka layanan cek KTP melalui website resminya di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat bisa melihat data kependudukan mereka sesuai dengan KTP masing-masing.
“Kalau ada aplikasi di smartphone, itu bukan berasal dari data Kemendagri sehingga tak perlu dihiraukan. Jangan sampai ada masyarakat yang cek KTP di sana, lalu merasa belum terdata, karena sistem mereka bukan berasal dari Dukcapil Kemendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat aplikasi yang ada di ponsel itu bukan mengarah ke database Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. Dia berharap, masyarakat tak menjadikan aplikasi tersebut sebagai acuan data kependudukan.