Kabar24.com, JAKARTA-- Komisioner KPUD DKI Jakarta Muhammad Fadhilah memgimbau agar para lembaga survei segera mendaftar ke KPUD paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pasalnya, akan banyak sekali lembaga survei bermunculan jelang momen-momen seperti Pilkada dan Pilpres.
Oleh karena itu KPUD DKI Jakarta meminta agar lembaga survei tersebut segera mendaftar ke KPUD.
"Ya kan dia harus terdaftar, karena dalam PKPU [nomor 5 / 2015] paling telat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Fadhilah di Gedung KPUD DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).
Sehubungan dengan imbauan itu, KPUD rupanya mendapat aduan dari elemen masyarakat yakni ormas sekretariat bersama rakyat (Sekber) terkait hasil survei yang dilakukan oleh Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai KOPI).
Hal ini disebabakan karena Sekber memandai hasil survei Kedai KOPI menjatuhkan salah satu pasangan calon.
Ketua Umum Sekber Mixil Mina Munir mengatakan lembaga survei bentukan Hendri Satrio itu sudah bertindak tak adil dan terkesan berat sebelah.
“Itu hasilnya benar apa manipulasi data. Kok hasilnya bisa segitu,” kata Ketua Umum Sekber Mixil Mina Munir dalam keterangan persnya yang dikutip Bisnis.
Dalam survei Kedai KOPI tingkat keterpilihan Ahok-Djarot disebutkan hanya 27,5 persen atau berkurang 6,5 persen dari survei sebelumnya yakni mencapai 34 persen. Sementara Anies-Sandi 23,9 persen dan Agus-Sylvi mencapai 21 persen.
“Kami menduga mereka sudah mengeluarkan hasil survei bohong untuk mempengaruhi suara publik,”imbuhnya.
Mixil mengatakan, dalam pelaporan ini pihaknya juga membawa barang bukti seperti hasil survei yang dinilai janggal yakni tingkat keikutsertaan sampel yang mencapai 120 persen.
Untuk diketahui, survei yang diluncurkan Kedai Kopi ini dilakukan pada 19-24 Oktober 2016, dengan metodologi acak bertingkat. Jumlah responden sebanyak 694 orang dengan demografi masyarakat usia rentang 30-50 tahun.