Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dahlan Tidak Digaji, Ditahan Karena Tanda Tangan

Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dahlan Iskan ditahan penyidik Kejati Jatim karena menyetujui dan menandatangani penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim itu
Dahlan Iskan/Antara-Umarul Faruq
Dahlan Iskan/Antara-Umarul Faruq

Kabar24.com, SURABAYA - Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur Dahlan Iskan ditahan penyidik Kejati Jatim, karena menyetujui dan menandatangani penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim itu pada 2002-2004.

"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar pihak yang sedang berkuasa," kata Dahlan sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Kamis malam (27/10/2016).

Mantan Menteri BUMN itu diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB, lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.

"Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan staf," katanya menjelaskan.

Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan itu.

Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya.

"Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan pada hari ini (27/10). Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ditanya kemungkinan ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, dia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan.

"Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," lanjut Edy.

Menanggapi pernyataan Dahlan Iskan tentang dugaan politisasi dalam kasus PT PWU itu, dia menyatakan penyidikan yang dilakukan murni hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper