Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dahlan Iskan Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016).
Dahlan Iskan/Antara-Reno Esnir
Dahlan Iskan/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016).

Penetapan sebagai tersangka ini, merupakan akhir dari pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang berlangsung hari ini sejak pagi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengatakan, bahwa dirinya dijadikan tersangka bukan karena menerima suap,  atau menerima gratifikasi. Melainkan, karena menandatangani dokumen pelepasan aset PT PWU.

Dahlan kembali menjalani pemeriksaan kelima di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus penjualan berupa tanah dan bangunan aset  PT PWU.

Dahlan diperiksa seputar penjualan aset saat menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2005. Dahlan sendiri diperiksa maraton oleh penyidik Kejati Jatim. Tercatat sudah 5 kali termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10/2016) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.

Kasus penjualan aset PT PWU sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat pelepasan aset menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan aset PT PWU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper