Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU), Kamis (27/10/2016).
Penetapan sebagai tersangka ini, merupakan akhir dari pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang berlangsung hari ini sejak pagi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan mengatakan, bahwa dirinya dijadikan tersangka bukan karena menerima suap, atau menerima gratifikasi. Melainkan, karena menandatangani dokumen pelepasan aset PT PWU.
Dahlan kembali menjalani pemeriksaan kelima di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus penjualan berupa tanah dan bangunan aset PT PWU.
Dahlan diperiksa seputar penjualan aset saat menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2005. Dahlan sendiri diperiksa maraton oleh penyidik Kejati Jatim. Tercatat sudah 5 kali termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10/2016) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.
Kasus penjualan aset PT PWU sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat pelepasan aset menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan aset PT PWU.