Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERAMPOKAN PONDOK INDAH: Berkas 4 tersangka P21, AJS Masih Ditahan

Kasus Perampokan di Pondok Indah yang menimpa keluarga mantan pejabat Exxon Mobil kini memasuki babak baru.
Polisi menggiring satu dari dua pelaku perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9/2016). Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan rumah di Jalan Bukit Hijau IX No. 17 Pondok Indah./Antara-Hafidz Mubarak A
Polisi menggiring satu dari dua pelaku perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9/2016). Polisi berhasil meringkus dua pelaku perampokan rumah di Jalan Bukit Hijau IX No. 17 Pondok Indah./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus Perampokan di Pondok Indah yang menimpa keluarga mantan pejabat Exxon Mobil kini memasuki babak baru.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan menjelaskan berkas perkara atas nama Samadi alias S  dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Terkait kasus perampokan Pondok Indah sudah P21 sejak kemarin, Senin (24/10/2016),” sebut Hendy kepada Bisnis.com, Rabu (26/10/2016).

Lebih lanjut dia menjelaskan pada Senin (1/11/2016) nanti direncanakan perkara yang menjerat empat orang ini bisa memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sebelumnya, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara empat tersangka perampokan Pondok Indah pada Selasa (10/10/2016) lalu.

Namun, meskipun keempat tersangka ini akan mejalani tahap lanjut, Hendy menambahkan berkas satu orang tersangka lain berinisial AJS masih akan ditangani oleh Polisi dan belum diserahkan ke Kejaksaan sebab hingga saat ini polisi masih menyelidiki terkait asal usul dua pucuk senjata yang digunakan dalam aksi perampokan pada Sabtu (3/10/2016) itu.

Seperti diketahui, AJS merupakan otak pelaku perampokan ini sekaligus iknum yang merekrut empat orang lain serta menyiapkan segala keperlua perampokan termasuk satu pucuk senjata api berjenis Walther PPK dan satu revolver lainnya.

"Untuk tersangka John, berkas memang belum dikirim karebna masih mau mendalami senjata apinya dan perpanjangan PN pertama sudah turun. Penahanan perpanjangan PN mulai tanggal 3 November untuk 30 hari kedepan samapi 2 Desember 2016,” jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper