Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKSA AGUNG: Laporan TPF Kematian Munir Masih Tetap Dicari

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih tetap mencari keberadaan dokumen asli laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis Munir.
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan terkait hilangnya berkas pembunuhan aktivis Munir di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penjelasan terkait hilangnya berkas pembunuhan aktivis Munir di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih tetap mencari keberadaan dokumen asli laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis Munir.

"Kami akan mendapatkan aslinya di mana dululah. Kalau salinan kan belum tentu akurasinya kan, makanya kita tunggu dulu perkembangannya seperti apa," kata Prasetyo disela acara diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Prasetyo mengatakan dokumen asli yang bisa paling dipercaya dan setelah ditemukan pihaknya akan mempelajari isinya tersebut.

Jaksa Agung juga mengapresiasi Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didampingi mantan menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi atas penjelasan tentang dokumen TPF Munir.

"Berangkat dari penjelasan Pak SBY kemarin tentang keberadaan dokumen itu, kalau nanti sudah ketemu akan segera kita pelajari, evaluasi dan dari situ baru kami akan bisa menentukan langkah-langkah yang kita lakukan," tutur Prasetyo.

Menko Polhukam Wiranto, dalam acara diskusi, membantah bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mengusut SBY terkait TPF Munir.

"Ada berita miring bahwa Presiden perintahkan mengusut SBY, itu saya katakan tidak. Kata menelusuri dan mengusut itu beda, menelusuri itu wajar, ada berita di sana ya ditelusuri, kalau mengusut itu ke ranah hukum," ucap Wiranto.

Menko Polhukam juga mengatakan bahwa dokumen TPF Munir ini bukan hasil penyelidikan sehingga harus tetap dipelajari, dianalisa oleh Kejaksaan Agung.

"Namanya dokumen, fakta, bukan hasil penyelidikan. Prosedurnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, baru peradilan, itu hukum, tapi ini katakan fakta, informasi masuk ke kejaksaan, dipelajari. Bobot, nilai dari fakta ini bagaimana," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Wiranto, masyarakat untuk menunggu hasil analisa dari Kejaksaan Agung jika sudah menemukan dokumen asli TPF Munir.

"Bagaimana nanti, jangan berandai-andai, tunggu dulu tahap itu, hasil analisis dari Kejaksaan Agung menghasilkan sesuatu. Sesuatu itulah nanti yang akan dijelaskan kepada publik," katanya.

Wiranto meminta semua pihak terkait penelusuran keberadaan dokumen asli TPF Munir ini.

"Memang ada informasi keberadaan TPF itu diserahkan pemerintah cc Jaksa Agung. Ada perintah Presiden telusuri, cari, pelajari, selanjutnya proses hukum," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper