Bisnis.com, JAKARTA - Ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menggugat para pengurus BANI dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Ahli waris meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan keanggotaan BANI yang berkantor di Mampang, Jakarta Selatan , yang kemudian disebut sebagai BANI Mampang.
Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI Mampang memproklamasikan pembentukan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign.
Badan arbitrase yang berkantor di Sovereign Plaza ini telah terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM pada September tahun ini. Adapun kepengurusan BANI Sovereign diserahkan kepada ahli waris para pendiri BANI yang telah meninggal dunia.
Pujiati, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Anita Kolopaking & Partner, mengatakan para ahli waris tidak dilibatkan pada kepengurusan BANI.
Hal ini ditakutkan menghilangkan keterlibatan peran para pendiri BANI sebelumnya. Pengurus BANI dinilai melanggar ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI.
Statuta tersebut menyebutkan dewan pengurus BANI diangkat atau ditetapkan oleh dewan pendiri. Selanjutnya, para fungsionaris dewan pengurus juga diangkat dan diberhentikan oleh dewan pendiri.
“Penggugat selaku ahli waris pendiri dan pelopor BANI berpendapat dengan meninggalnya para pendiri yaitu Priyatna Abdurrasyid dan Harjono Tjitrosoebono, maka dengan otomatis tanggung jawab dan peranan mereka diteruskan oleh ahli waris,” katanya kepada Bisnis seusai persidangan, Selasa (25/10/2016).
Dia menuturkan BANI Mampang hingga sekarang masih belum berbadan hukum resmi. Lembaga tersebut belum mendapatkan akta pendirian yang sah dari Kemenkumham.
Dengan begitu, legal standing BANI Mampang masih dipertanyakan bagaimana batasan pertanggungjawaban antara pengurus, arbiter dan pihak ketiga lainnya.
Selama ini, sebutnya, BANI Mampang menjalankan kegiatannya hanya berdasarkan pada Statuta yang dibuat pada 11 Oktober 2006.
“Apabila menganut Statuta tersebut, BANI Mampang merupakan lembaga yang tidak sah karena pengurus BANI Mampang tidak ditetapkan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Dalam petitumnya, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi Rp26,69 miliar dan immateriil Rp50 miliar. Tuntutan ini merupakan penghitungan pengembalian utang BANI Mampang terhadap para pendiri BANI yang telah meninggal.
Pasalnya, para pendiri telah memberikan pinjaman biaya operasional sejak awal pendiran BANI pada 1977 hingga 1998.
Salah satu pengurus BANI Arief Sempurno mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut. Menurutnya, perkara ini akan coba dimediasikan terlebih dahulu dengan para ahli waris.
“Kami tahu ada gugatan dari ahli waris. Tapi saya belum bisa beri komentar,” katanya kepada Bisnis.