Kabar24.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan DPRD Sumut akan memutuskan siapa yang menduduki kursi wakil gubernur. Adapun, calon yang diajukan Partai Hanura yakni Nurhajizah dan dari Partai Keadilan Sejahtera yakni Muhammad Idris Lutfi.
Keputusan tersebut masih dibahas dalam sidang paripurna, Senin (24/10/2016).
Nurhajizah lahir di Bandar Pulau, pada 7 Agustus 1956. Dia lama berkarier di TNI dengan pangkat terakhir Brigjen TNI (Purnawirawan). Pada 2011, Nurhajizah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Rokum Setjen Kementerian Pertahanan. Dia mendapatkan gelar sarjana hukumnya dari Universitas Sumatra Utara (USU) serta S2 ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran.
“Yang menjadi fokus saya jika terpilih adalah membantu gubernur agar fokus melakukan pembenahan, terutama tata kelola pemerintahan. Ada lima target yakni perbaikan tata kelola keuangan, penyelesaian utanag seperti DBH [dana bagi hasil], implementasi rencana aksi pemberantasan korupsi, mengubah kebiasaan buruk KKN, dan mewujudkan Sumut menjadi smart province,” papar Nurhajizah, Senin (24/10/2016).
Berbeda dengan Nurhajizah, Idris menghabiskan masa pendidikan dasar hingga menengahnya di Jakarta. Pria kelahiran Semarang, 23 Januari 1965 ini terakhir menjabat sebagai anggota DPR daerah pemilihan Sumut I pada periode 2004-2009, dan 2009-2014. Di Medan, Idris merupakan pendiri Yayasan Pendidikan dan Sosial Al-Hijrah Medan.
Tak hanya itu, dia juga pernah menjadi staf pengajar di Universitas Al-Wasliyah, Medan, dan staf pengajar Fakultas Teknik Institut Teknologi Medan, serta Direktur Bimbingan Belajar Adzkia. Idris mendapatkan gelar sarjana fisika pada 1991 dari Universitas Indonesia, dan melanjutkan S2 Teknik Bahan di Universitas Sains Malaysia.
“Pada dasarnya sama, sesuai dengan RPJMD [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah] Sumut 2013-2018. Tapi saya akan bantu gubernur pada tiga hal yakni percepatan pembangunan KEK [Kawasan Ekonomi Khusus] Sei Mangkei, Pelabuhan Kuala Tanjung, dan Danau Toba,” ucap Idris.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pengalaman sebagai anggota DPRD selama dua periode membuatnya mengerti bahwa ketiga program tersebut benar-benar didukung oleh pemerintah pusat.
Sidang paripurna pemilihan cawagub Sumut dimulai pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB. Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Zahir sempat mempertanyakan sikap pimpinan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut terhadap Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut.
Kendati demikian, sidang paripurna pemilihan tetap dilanjutkan karena putusan tersebut ditujukan untuk Kemendagri, bukan DPRD Sumut. Pemilihan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.