Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, didampingi Tim Kuasa Hukum DPD Partai Golkar DKI Jakarta melaporkan sedikitnya tiga dugaan pidana yang dilakukan pengembang maupun pengelola rusun tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10/2016).
Ketua Umum PPPSRS Green Pramuka City Widodo Iswantoro mengatakan potensi pidana itu sedikitnya terdapat tiga hal. Ini terdiri dari 1) tidak ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara-menara di Rusun Green Pramuka City; (2) pengelolaan rusun secara ilegal; (3) alih fungsi benda bersama menjadi lahan komersial.
“Laporan warga GPC ke Bareskrim Polri dilakukan pada Senin 24 Oktober jam 11.00 WIB,” kata Widodo dalam keterangan resminya, Senin (24/10/2016).
Pada September, PPPSRS melakukan pertemuan dengan DPD Partai Golkar DKI Jakarta terkait dengan pembahasan sejumlah masalah di rumah susun tersebut. Hasilnya, DPD Partai Golkar DKI Jakarta melakukan pendampingan hukum dengan membentuk tim hukum bagi PPPSRS Green Pramuka City.
Juru Bicara PPPSRS Green Pramuka City Andika Priyandana menuturkan laporan warga Green Pramuka City disertai bukti potensi tindak pidana oleh pengembang dan pengelola.
Pengembang rumah susun itu adalah PT Duta Paramindo Sejahtera, sedangkan pengelolaanya diserahkan pada PT Mitra Investama Perdana. “Laporan warga GPC ke Bareskrim telah disertai bukti potensi tindak pidana,” katanya.
PPPSRS sebelumnya menyatakan sejumlah masalah yang dialami warga rumah susun itu di antaranya adalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) secara sepihak, penerapan parkir komersial, Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta hal yang menyangkut pengelolaan rumah susun. Pihak pengembang maupun pengelola juga tak mengakui keberadaan PPPSRS Green Pramuka City.Â
Warga juga sering melakukan aksi damai memprotes kebijakan pengelola rumah susun tersebut, namun tak memperoleh hasil. Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dan Komisi D DPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Green Pramuka City untuk merespons masalah warga.Â