Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MUNIR: Kejagung Belum Temukan Dokumen TPF

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan komunikasi dengan sejunlah pihak untuk mencari dokumen milik tim pencari fakta terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir
Munir/Antara
Munir/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan komunikasi dengan sejunlah pihak untuk mencari dokumen milik tim pencari fakta (TPF) terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya masih terus menulusuri. Hanya saja, hal itu tidak semudah membalikan telapak tangan.

"Kami masih menelusuri, namun nampaknya hal itu tidak mudah mendapatkan dokumen itu," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Jaksa Agung menambahkan, pihaknya tidak pernah mendapatkan dokumen tersebut, tak hanya  itu mereka sudah mencari di sejumlah tempat namun mereka tak juga menemukan dokumen tersebut.

"Kami tidak pernah mencari, namun memang tidak ada dokumen itu," imbuhnya.

Adapun pemicu dari pencarian dokumen tersebut adalah putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam putusannya, Majelis Kehormatan KIP mengabulkan permohonan dari Kontras. Putusan tersebut menyatakan hasil penelusuran TPF terhadap aktivis Munir wajib diumumkan ke publik.

Menurut KIP, informasi tersebut adalah untuk kepentingan publik, sehingga harus diumumkan kepada masyarakat. Karena itu mereka memerintahkan kepada pemerintah untuk segera mengumumkan dokumen tersebut. Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah untuk mengumumkan di media elektronik dan nonelektronik.

Adapun pihak pemohon yakni Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan LBH Jakarta, tidak terlalu kaget dengan terbukanya hasil penelusuran dari TPF tersebut.  Koordinator Kontras Haris Azhar bahkan meminta kepada pemerintah untuk segera membuka dokumen tersebut, kalaupun pemerintah sekarang tidak punya, tinggal meminta pemerintahan sebelumnya.

Dia menilai, melalui putusan ini, Komisi Informasi telah mendukung keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Putusan ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintahan Jokowi untuk membuka kembali proses pengungkapan kasus Munir yang sudah tertunda hingga 12 tahun lamanya.

Dalam kasus tersebut, pengadilan telah menghukum Pollycarpus Budihari Prianto. Namun, meski sudah dihukum, dia akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2014. Pollycarpus merupakan terpidana kasus pembunuhan Munir, dia yang diduga melakukan pembunuhan terhadap aktivis asal Malang, Jawa Timur itu.

Selain Pollycarpus, ada sejumlah nama lainnya yang juga terlibat, sejumlah pejabat intelijen diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus tersebut. Dalam laporan Allan Nairn, jurnalis investigasi asal Amerika misalnya, kasus itu diduga turut melibatkan lembaga intelijen negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper