Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Perintahkan Pelaku Pungli di Instansinya Dipecat

Kementerian Dalam Negeri meminta pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tertangkap tangan melakukan praktik pungutan liar atau pungli diberhentikan secara tidak hormat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang tertangkap tangan melakukan praktik pungutan liar atau pungli diberhentikan secara tidak hormat.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan dirinya telah meminta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa langsung kebenaran kabar penggerebekan aksi pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

“Saya sudah meminta Dirjen Dukcapil memeriksa kebenaran informasi operasi tangkap tangan di Batam. Saya minta juga untuk mengeceknya ke Kepolisian di Kepulauan Riau,” katanya, Rabu (19/10/2016).

Tjahjo menuturkan langkah tegas harus segera diambil, jika terbukti ada pegawai yang melakukan pungli. Langkah tegas yang dimaksud Mendagri adalah memberhentikan oknum pegawai tersebut dengan tidak hormat, agar memberikan efek jera.

Menurutnya, pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan kasus dugaan pungli di pelayanan dasar untuk masyarakat, seperti pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Seperti diketahui, beredar kabar telah terjadi penggerebekan terhadap oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam. Penggerebekan itu dilakukan terkait dugaan pungli dalam proses pembuatan e-KTP, dan akta kelahiran.

Tiga orang oknum yang tertangkap tangan, adalah Jamaris alias Boy yang menjabat sebagai Kepala Bidang Catatan Sipil, dengan barang bukti Rp2,48 juta dan 43 lembar akta kelahiran, serta enam lembar surat kematian.

Pelaku lain yang diamankan adalah Irwanto sebagai staf Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti Rp700.000, dan fotokopi persyaratan untuk kepengurusan akta kelahiran. Kemudian Nasibah dengan barang bukti Rp2,1 juta, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar e-KTP, dan tiga kembar KTP Siak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper