Kabar24.com, DENPASAR -- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali mendukung langkah Presiden Jokowi melawan pungutan liar atau pungli dan menunggu gebrakan nyata dari pimpinan daerah.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya menegaskan pungli tersebut harus dilawan, karena menyebabkan biaya tinggi bagi masyarakat.
"Jangan menganggap pungli yang kecil kecil itu sedikit, contoh pungli sebesar Rp10.000 kelihatannya nilainya kecil, tetapi jika dikalikan ribuan atau jutaan nilainya sangat besar, bahkan budaya pungli tersebut akan membawa prilaku koruptif,dan sangat merugikan masyarakat dan konsumen," tuturnya, Selasa (18/10/2016).
Dia mengaku pernah mendapat pengaduan dari konsumen akibat pungli,seperti karcis parkir obyek wisata yang tidak sesuai tarif yang dijanjikan. Menurutnya, tarif resmi Rp1.000 tetapi konsumen dipaksa membayar Rp2.000 hingga Rp5.000.
"Ini sangat merugikan konsumen," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pungli di Bali juga terjadi dalam pengurusan Samsat, SIM dan pungli uang sekolah yg tidak resmi,termasuk penerimaan siswa baru di Bali. Padahal jasa pendidikan juga masuk ranah UU No 8/1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK) .
Dalam aturan itu, konsumen berhak atas informasi yg benar jelas dan jujur dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Pungli itu sering sekali melanggar hak hak konsumen terutama pasal 4 UUPK,
"Saya menunggu gebrakan gubernur, bupati dan walikota di Bali dalam memberantas pungli jangan ada pembiaran," pintanya.