Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUNGLI KEMENHUB: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Delapan Orang Ini

Hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa delapan orang terkait kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Sejauh ini mereka berstatus sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta/ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Kabar24, JAKARTA - Hari ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa delapan orang terkait kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan. Sejauh ini mereka berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebutkan pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dibagi menjadi dua berdasarkan laporan.

"Pertama TKP di basement sesuai dengan LP Nomor 1028," sebutnya.

Dalam sesi pertama, penyidik memeriksa tiga orang yakni Indra dan Lexi dari PT Lintas Utama Anugrah dan Abdi Sabda Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, untuk peneriksaan dengan nomor laporan LP 1029, polisi memeriksa enam orang saksi dari TKP di lantai 12 gedung Kementerian Perhubungan.

Mereka adalah Ikro Barevi, Elisa Idayanu, Rahardian Priyo Utomo, Noviantini, dan Camelia Venika yang merupakan Staf Subdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal serta Abdi Sabda Kepala Subdut Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal.

Selain itu, ada pula satu laporan lain dengan nomor laporan LP 1030 dengan TKP lantai 6 Gedung Kementeruan Perhubungan. Namun, penyidik masih baru melayangkan surat panggilan sehingga pemeriksaan akan dilaksanakan kemudian.

"Untuk TKP lantai 6, belum ada pemeriksaan. Penyidik baru melayangkan surat panggikan kepada saksi para agen hari ini," tambah Awi.

Seperti diketahui, petugas dari Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai di Kemenhub RI pada Selasa (11/10/2016).

Antara menyebutkan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Endang Sudarmono, Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub Meizy dan PNS Golongan 2D Abdu Rasyid.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper