Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuntaskan Kasus Munir, JK Sarankan Pakai Dokumen TPF yang Beredar

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dokumen yang beredar tersebut bisa saja digunakan untuk menuntaskan kasus Munir hingga tuntas.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 8 September 2016. Dalam aksi tersebut, JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004./Antara
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 8 September 2016. Dalam aksi tersebut, JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004./Antara

Bisnis.com, SEMARANG—Keberadaan dokumen hasil penyelidikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib terus menjadi perdebatan.

Dokumen penting hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) itu disebut-sebut beredar di kalangan masyarakat melalui internet. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dokumen yang beredar tersebut bisa saja digunakan untuk menuntaskan kasus Munir hingga tuntas.

“Saya tidak tahu juga, tapi selama ada dokumen yang ada sudahlah pakai itu saja,” ujarnya di sela kunjungan kerja di Semarang, akhir pekan.

Kendati demikian, sambungnya, pihak berwenang tentu harus melakukan verifikasi terkait kebenaran dokumen tersebut sebelum melakukan kajian dan mengumumkan secara resmi kepada publik.

“Ya tentu harus [dilakukan verifikasi],” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung berniat menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) terkait penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir. Kejagung juga mengaku akan mengkaji dokumen sebagai dasar penuntasan kasus pembunuhan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan hasil investigasi dari TPF. Kejagung juga belum tahu apakah TPF pernah memberikan dokumen tersebut.

Hal itu dilakukan menyusul adanya perintah pencarian dokumen oleh Presiden Joko Widodo kepada Kejagung.

Istana sendiri berdalih belum tahu lokasi dokumen tersebut. Mereka juga mengaku baru mengetahui soal perintah untuk membuka dokumen itu, setelah mendengarkan pernyataan di sejumlah media.

Adapun pemicu pencarian dokumen tersebut adalah putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam putusannya, Majelis Kehormatan KIP mengabulkan permohonan dari Kontras. Putusan tersebut menyatakan hasil penelusuran TPF terhadap aktivis Munir wajib diumumkan ke publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper