Kabar24.com, JAKARTA -Komisioner Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan, langkah Kejaksaan Agung untuk memerangi pungutan liar patut diapresiasi.
Namun hal itu harus diikuti dengan pembenahan di sejumlah sektor, misalnya digitalisasi sistem pelayanan.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan tersebut bisa meminimalisir praktik pungli. Orang tidak lagi bertatap muka, selain itu data-data bakal segera masuk ke dalam databse kejaksaan. Tak hanya itu, dengan sistem pembayaran yang juga online, praktik pungutan liar pun dapat dihindarkan.
“Saya kira demikian, digitalisasi sistem misal sistem pelaporan akan membuat mudah pengawasan, sehingga hal itu bisa mencegah tumbuh suburnya praktik tersebut,’ kata Barita di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Dia tak memungkiri, di tubuh kejaksaan sudah terjadi banyak perubahan. Di Kejaksaan Negeri Surabaya misalnya, semua sistem sudah digitalisasi, sehingga selain memudahkan masyarakat, praktik pungli di Kejari Surabaya relatif lebih rendah. Hal itu, kata dia, seharusnya cepat direspon oleh Kejagung untuk menerapkan hal yang sama di tempat lainnya.
Selain soal digitalisasi, hal yang lebih penting adalah pengawasan dari tingkat internal. Para atasan seharusnya bisa mensupervisi anggotanya, sehingga ketika ada oknum jaksa yang mencoba menyalahgunakan wewenangnya bisa segera ditindak.
Seperti diketahui, wacana untuk memberantas pungutan liar tersebut dilakukan, setelah Presiden Joko Widodo geram ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap keberadaan praktik pungutan liar di Kementerian Perhubu ngan (Kemenhub).
Untuk memerangi praktik tersebut, Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengunstruksikan memberantas praktik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel