Kabar24.com, JAKARTA - Tim Kejakasaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menangkap Azhar Latif bekas Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
Azhar yang merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana dalam penggunaan biaya lawyer dana represtative PDAM Kota Padang tahun anggaran 2012 itu ditangkap di Jalan Pajajaran, Bogor.
"Tim kejaksaan telah menangkap yang bersangkutan di jalan Pajajaran, Bogor,' Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Rum menambahkan penangkapan terhadap terpidana korupsi tersebut dilakukan berdasarkan permintan Kejati Sumbar tentang permohonan penangkapan terhadap bekas dirut tersebut.
Tak hanya itu dasar dari permohonan tersebut adalah putusan dari Mahkamah Agung No. 1130/K/Pid.sus/2015 yang menyatakan Azhar besalah dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp450 juta tersebut.
Adapun setelah mengamankan, tim Kejakasaan Agung kemudian membawa yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Kejati Sumbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel