Kabar24.com, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan membawa bahan uang palsu serta narkoba.
Sembilan WNA tersebut diamankan dalam sebuah pengawasan keimigrasian yang dilakukan di Hotel Diaz, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sembilan WNA itu terdiri dari lima perempuan dan seorang laki-laki. Delapan di antaranya tak memiliki paspor, sedangkan satu lainnya diketahui overstay selama sembilan bulan," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Heru Santoso di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Tak hanya menemukan dugaan pelanggaran imigrasi, petugas juga menemukan sejumlah benda yang mencurigakan, termasuk dugaan kepemilikan uang palsu dan sejumlah narkoba.
Adapun, kata Heru, benda yang mencurigakan tersebut meliputi kertas bahan uang palsu, bahan kimia untuk pembuatan uang dolar palsu, benda yang diduga kokain dan ganja, serta cairan NaCl untuk campuran kokain.
Hanya saja, satu orang warga negara Kamerun bernama Tchuenkou Edoard Aime melarikan diri dari kamarnya, petugas imigrasi menemukan jejak kaki pada jendela kamar.