Kabar24.com, JAKARTA - Pengusutan kasus pungutan liar yang dilakukan okeh oknum PNS di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berlanjut.
Kali ini, sasaran penyelidikan jatuh pada atasan tiga orang PNS Kemenhub yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar.
Pengusutan ini bertolak dari penemuan barang bukti berupa amplop. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan pihak kepolisian menemukan amplop yang bertuliskan nama-nama atasan para tersangka.
"Di amplop-amplop yang kita temukan sudah ada nama atasan-atasan mereka setingkat kasi [kepala seksi] dan kasubdit [kepala sub direktorat]," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).
Lebih lanjut, Awi mengatakan pihaknya akan mengurut aliran uang hasil pungli yang berhasil disita dalam operasi tangkap tangan oleh tim gabungan di Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/206).
Dalam Operasi tangkap tangan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hingga Rp68 juta, sejumlah buku tabungan dengan total saldo hingga Rp1 mikiar rupiah, beberapa dokumen perizinan, serta sejumlah ponsel pintar.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan menyebut, pihaknya mendapat keterangan dari tersangka bahwa aksi pungli ini dilakukan sepengetahuan dan atas suruhan atasan mereka. Namun, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pembuktian.
"Menurut dia [tersangka] adalah ke atas, tetapi kita harus buktikan, jangan hanya keterangan yang bersangkutan," sebut Iriawan ketika ditanya apakah tindakan ketiga tersangka dilakukan atas suruhan.