Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Munir: Kejagung Lacak Hasil Pemeriksaan Tim Pencari Fakta

Kejagung akan mencari dokuman hasil TPF terkait dengan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 8 September 2016. Dalam aksi itu, JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004./Antara
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi memperingati 12 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 8 September 2016. Dalam aksi itu, JSKK kembali menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004./Antara

Kabar24.com, JAKARTA  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mencari dokuman hasil Tim Pencari Fakta (TPF) terkait dengan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib. Mereka juga bakal melakukan pengkajian terhadap dokumen itu sebagai dasar penuntasan kasus pembunuhan terhadap aktivis itu.

Hanya saja, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan hasil investigasi dari tim pencari fakta tersebut. Pihaknya juga belum tahu apakah dalam kepemimpinan pada periode sebelumnya, TPF pernah memberikan dokumen itu ke Kejagung.

“Intinya kami belum tahu apa yang menjadi materi dalam dokumen tersebut. Saya juga belum pernah melihatnya. Kami akan cari dokumen itu, untuk selanjutknya dipelajari,” katanya di Jakarta pada Kamis (13/10/2016).

Kasus pembunuhan Munir kembali menjadi perdebatan publik, ketika Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kejaksaan Agung menelusuri dokumen hasil penyelidikan kasus tersebut. Hal itu dilakukan, pasalnya sampai kini pihak Istana belum memiliki dokumen atau salinan hasil investigasi tersebut.

Istana sendiri berdalih belum tahu lokasi dokumen tersebut. Mereka juga mengaku baru mengetahui soal perintah untuk membuka dokumen itu, setelah mendengarkan pernyataan di sejumlah media.

Adapun pemicu dari pencarian dokumen tersebut adalah putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam putusannya, Majelis Kehormatan KIP mengabulkan permohonan dari Kontras. Putusan tersebut menyatakan hasil penelusuran TPF terhadap aktivis Munir wajib diumumkan ke publik.

Menurut KIP, informasi tersebut adalah untuk kepentingan publik, sehingga harus diumumkan kepada masyarakat. Karena itu mereka memerintahkan kepada pemerintah untuk segera mengumumkan dokumen tersebut. Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah untuk mengumumkan di media elektronik dan nonelektronik.

Adapun pihak pemohon yakni Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan LBH Jakarta, tidak terlalu kaget dengan terbukanya hasil penelusuran dari TPF tersebut.  Koordinator Kontras Haris Azhar bahkan meminta kepada pemerintah untuk segera membuka dokumen tersebut, kalaupun pemerintah sekarang tidak punya, tinggal meminta pemerintahan sebelumnya.

Dia menilai, melalui putusan ini, Komisi Informasi telah mendukung keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah. Putusan ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemerintahan Jokowi untuk membuka kembali proses pengungkapan kasus Munir yang sudah tertunda hingga 12 tahun lamanya.

Dalam kasus tersebut, pengadilan telah menghukum Pollycarpus Budihari Prianto. Namun, meski sudah dihukum, dia akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2014. Pollycarpus merupakan terpidana kasus pembunuhan Munir, dia yang diduga melakukan pembunuhan terhadap aktivis asal Malang, Jawa Timur itu.

Selain Pollycarpus, ada sejumlah nama lainnya yang juga terlibat, sejumlah pejabat intelijen diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus tersebut. Dalam laporan Allan Nairn, jurnalis investigasi asal Amerika Serikat misalnya, kasus itu diduga turut melibatkan lembaga intelijen negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper