Kabar24.com, JAKARTA - Sidang perkara terbunuhnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso ditunda hingga Kamis pagi (13/10/2016).
"Nota pembacaan penasehat hukum belum selesai dibacakan, oleh karenanya akan dilanjutkan besok pagi jam 9 untuk meneruskan pembelaan penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (12/10/2016).
Pembacaan nota pembelaan pada sidang ke-28 hari ini berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pada 22.15 WIB.
Penasehat hukum Jessica telah menyiapkan 4.000 lembar nota pembelaan yang diringkas menjadi 300 halaman untuk dibacakan di persidangan.
Otto Hasibuan, penasehat hukum Jessica, mengatakan pihaknya hari ini baru membacakan setengah dari nota pembelaan yang sudah disiapkan.
Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman 20 tahun dipotong masa tahanan pada tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut di persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mirna dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.