Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus terbunuhnya aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi menyatakan Kepala Negara mendengar hal yang menjadi perbincangan di publik dalam kasus Munir, terutama pascarilis keputusan Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Senin (10/10/2016).
“Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu. Yang kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Almarhum Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai di mana,” kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Rabu (12/10/2016).
Dia mengatakan dengan perintah tersebut, nantinya bisa ditelusuri lebih lanjut adakah bukti baru yang bisa ditindaklanjuti.
Mengenai sikap Istana, Johan mengatakan sama dengan sikap Presiden dalam pertemuan dengan pakar dan praktisi hukum beberapa waktu lalu, pemerintah mendorong adanya reformasi di bidang hukum secara total.
Dia menyebutkan salah satu hal yang ingin diselesaikan oleh pemerintahan yang sekarang adalah persoalan-persoalan di masa lalu, salah satunya kasus Munir. “Ini bukan soal diumumkan atau tidak diumumkan, menyelesaikan persoalan ini harus komprehensif.”