Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) tidak dapat mengumumkan hasil Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, karena tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui dokumen tersebut.
Masrokhan, Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat Setneg, mengatakan pihaknya tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta. Hal itu juga menjadi tanggapan Setneg terkait putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Ini sejalan dengan fakta persidangan, dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang mmemerintahkan untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan Setneg atas keberatan pemohon yang pada intinya menyatakan tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud,” katanya, Selasa (11/10/2016).
Masrokhan menuturkan Setneg tidak diperintahkan untuk mengumumkan laporan akhir Tim Pencari Fakta oleh Majelis Komisioner KIP. Pasalnya, Amar putusan Majelis Komisioner KIP pun tidak berisi perintah untuk mengumumkannya.
Menurutnya, bukti dan fakta persidangan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP pun menyebut Setneg tidak menguasai dokumen tersebut. Dia pun menegaskan Setneg tidak mungkin mengumumkan hasil Laporan yang tidak dikuasainya.
Saat ini, Setneg masih menunggu salinan putusan dari KIP, agar dapat dipelajari lebih lanjut dan menjadi dasar dari pertimbangan dalam mengambil langkah berikutnya.