Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Shock, Alasan Istri Irman Gusman Mangkiri Panggilan KPK

Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman beralasan masih dalam kondisi terguncang sehingga tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman beralasan masih dalam kondisi terguncang sehingga tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penerimaan suap penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatra Barat, yang dilakukan oleh Irman Gusman. Selain dalam kondisi terguncang, beban mental anak anaknya juga menjadi alasan mengapa Liestyana mangkir 2 kali pemanggilan KPK.

"Saya sebagai ibu rumah tangga kaget anak bungsu saya yang perempuan shock. Kami ini keluarga baik baik, saya ini keluarga kejaksaan. Kasihan anak-anak," ujar Liestyana seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (11/10/2016).

Liestyana menambahkan dirinya sama sekali tidak menyangka kejadian ini akan menimpa Irman Gusman, mantan ketua DPD itu. Oleh karenanya Liestyana lebih memilih mangkir terlebih dahulu dari pemeriksaan KPK.

Terlebih lagi, menurut Liestyana sebagai seorang istri dia berhak absen dari pemeriksaan dirinya di KPK. "Tiba-tiba dapat kejadian seperti ini, saya sebagai ibu rumah tangga punya hak untuk tidak datang karena saya sendiri dalam keadaan tiba-tiba menjadi kepala keluarga. Kemudian anak saya juga shock batinnya," kata Liestyana.

Sebelumnya, Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper