Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP HAKIM: PN Jaksel Benarkan OC Kaligis Ajukan Praperadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan bahwa terpidana kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan, OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan terpidana kasus suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan, OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan.

Humas PN Jaksel Made Sutrisna pihaknya sudah menerima permohonan tersebut, hanya saja soal kapan pelaksanaanya pihaknya belum menentukan jadwalnya. "Benar yang bersangkutan memang mengajukan gugatan, hanya saja soal kapan jadwal sidangnya kami belum tahu," katanya di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Sebelum mengajukan praperadilan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis pengacara senior tersebut menjadi lima tahun enam bulan hukuman penjara. Hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun di tingkat banding.

Upaya hukum pun berlanjut ke tingkat kasasi. Dalam putusan kasasinya, Hakim Agung Artidjo Alkostar menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara. Belakangan muncul kabar dia bakal mengajukan upaya hukum luar biasa. Hanya saja penasihat hukumnya yakni Humprey R. Jemat tak menjawab pertanyaan dari Bisnis saat akan dikonfirmasi terkait pengajuan PK tersebut.

Adapun dalam perkara itu, OC terbukti melakukan penyuapan kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam dakwaan jaksa KPK dia menyuap hakim di pengadilan itu dengan uang senilai 27.000 dolar Singapura dan 5.000 dolar Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper