Kabar24.com,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya pemberian doorprize dalam kampanye berbentuk lomba yang diadakan oleh pasangan calon maupin tim pemenangan.
"Seperti ini bisa masuk dalam kategori politik uang," ujar Hadar Nafis Gumay selaku komisioner KPU di gedung KPU, Rabu (11/10/2016).
Dalam pembahasan tata cara kampanye, komisioner KPU menegaskan jika tim pemenangan, parpol pengusung bahkan pasangan calon diperbolehkan untuk mengadakan kampanye berbentuk lomba.
"Hanya saja dalam perlombaan kami batasi, 1 kali saja dengan batas hadiah maksimal Rp1 juta," tukas Hadar.