Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2017: KPU Larang Pemberian Doorprize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya pemberian doorprize dalam kampanye berbentuk lomba yang diadakan oleh pasangan calon maupin tim pemenangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Istimewa

Kabar24.com,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya pemberian doorprize dalam kampanye berbentuk lomba yang diadakan oleh pasangan calon maupin tim pemenangan.

"Seperti ini bisa masuk dalam kategori politik uang," ujar Hadar Nafis Gumay selaku komisioner KPU di gedung KPU, Rabu (11/10/2016).

Dalam pembahasan tata cara kampanye, komisioner KPU menegaskan jika tim pemenangan, parpol pengusung bahkan pasangan calon diperbolehkan untuk mengadakan kampanye berbentuk lomba.

"Hanya saja dalam perlombaan kami batasi, 1 kali saja dengan batas hadiah maksimal Rp1 juta," tukas Hadar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper